Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kejagung Respons Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Batal dan Bebas dari Rutan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari sel tah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari sel tahanan. Kejagung meyakini surat dakwaan dari jaksa sudah benar.
"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kejagung memahami eksepsi merupakan hak Febrie sebagai terdakwa. Kejagung juga menyerahkan putusan kepada majelis hakim.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.