NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari sel tahanan. Kejagung meyakini surat dakwaan dari jaksa sudah benar.

"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kejagung memahami eksepsi merupakan hak Febrie sebagai terdakwa. Kejagung juga menyerahkan putusan kepada majelis hakim.