"Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).