Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejagung Respons Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Batal dan Bebas dari Rutan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari sel tah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.
"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.
Febrie Adriansyah sendiri didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.