NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eksepsi terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari sel tahanan. Kejagung meyakini surat dakwaan dari jaksa sudah benar.
"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kejagung memahami eksepsi merupakan hak Febrie sebagai terdakwa. Kejagung juga menyerahkan putusan kepada majelis hakim.
"Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.
"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.
"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.
Febrie Adriansyah sendiri didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).