NADIKABAR.COM — Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026," kata Anang.

Dia merincikan, kelima tersangka tersebut, yakni BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK; GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; selanjutnya YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.