Terkait barang bukti, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 sebesar Rp863.846.166.953. (Rp863,85 miliar).