NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan mengawal dan berkolaborasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi. Kejagung meminta kasus tersebut segera dituntaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam cakupan yang luas.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada Selasa, (15/9). Momen tersebut bertepatan dengan Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
"Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Kuntadi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat yang luas. Oleh karena itu, sinergi antar-aparat penegak hukum diperlukan agar proses pendalaman hingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing.
"Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope yang luas," tegasnya.
Kejagung juga memastikan kesiapan dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah ini dijamin akan berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi wewenang yang dimilikinya.
"Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penegakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami," tutur Kuntadi.