Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
Hal tersebut menjadi penting mengingat sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan serta tingginya ekspektasi publik.
"Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata," ujarnya.
Senada dengan Reda, Jamdatun Narendra Jatna juga menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Menurutnya, perubahan dari layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis hingga program Cek Kesehatan Gratis (CKG) membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.