NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita berupa uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu diantaranya Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).