Anang menjelaskan Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta tersebut untuk mengkondisikan proses pengadaan motor. Kemudian, dia menentukan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), lalu memenangkan PT YAT.

"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," jelasnya.

Anang menyebut Budi Utomo bersama empat tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pengadaan motor listrik. Awalnya, jumlah unitnya tembus hingha 25 ribu unit. Namun, realisasinya jauh lebih kecil lagi.