NADIKABAR.COM — Tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita ponsel hingga pesawat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
"Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Ia merinci barang-barang yang disita, di antaranya lima unit ponsel, 889 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar.
Selain itu, disita sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.