Ia mengatakan pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa tim ahli teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan, yakni sepeda motor listrik.
Dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di BGN, penyidik pada Jampidmil menetapkan lima tersangka, yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, dan Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.
Anang menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.