Setelah berhasil mengamankan dan memastikan identitas MTP, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.