"Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang.

Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.