NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar.

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

MTP merupakan satu dari empat tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat (25/9). Namun, saat itu MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelas Anang.

Anang mengatakan upaya paksa penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," tutur Anang.