Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat (25/9). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu adalah:

1. BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018;

2. MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019;

3. NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.

Atas perbuatannya, tersangka MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.