Kejagung menegaskan Zet Tadung Allo bertindak dalam kedudukannya selaku penyidik dan bukan bertindak semata-mata berdasarkan kedudukan administrasinya dalam penetapan tersangka Febrie. Kejagung menyebut hal itu diakui sendiri oleh Febrie dalam permohonannya yang menyebut surat penetapan tersangka ditandatangani Zet atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kedudukan sebagai penyidik.

"Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi," ujarnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni Zet Tadung. Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil permohonan praperadilan Febrie.