Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan penyidik yang berwenang sesu
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 16:45 WIB
• β± 2 menit baca
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.