"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.