NADIKABAR.COM — Kejagung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah TNI tersebut saat ini juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Penanganan perkara terkait Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," sambungnya.

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).