Adapun enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku vendor penyedia motor listrik BGN diketahui belum dilimpahkan pada proses tahap dua.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)