Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diisi jaksa berbintang tiga. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aturan itu me
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 23:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diisi jaksa berbintang tiga. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aturan itu mengacu pada Perpres No.45/2026.
"Memang nanti diusulkan untuk disetarakan," kata Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Dia menerangkan, penyetaraan itu berkaitan dengan penyesuaian pangkat pejabat di institusi lain seperti Pangdam Jaya dan Kapolda. Menurutnya, perlu ada penyesuaikan karena merupakan bagian dari Forkopimda.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.