NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diisi jaksa berbintang tiga. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aturan itu mengacu pada Perpres No.45/2026.

"Memang nanti diusulkan untuk disetarakan," kata Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Dia menerangkan, penyetaraan itu berkaitan dengan penyesuaian pangkat pejabat di institusi lain seperti Pangdam Jaya dan Kapolda. Menurutnya, perlu ada penyesuaikan karena merupakan bagian dari Forkopimda.