NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diisi jaksa berbintang tiga. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aturan itu mengacu pada Perpres No.45/2026.

"Memang nanti diusulkan untuk disetarakan," kata Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Dia menerangkan, penyetaraan itu berkaitan dengan penyesuaian pangkat pejabat di institusi lain seperti Pangdam Jaya dan Kapolda. Menurutnya, perlu ada penyesuaikan karena merupakan bagian dari Forkopimda.

"Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang 3. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati," jelasnya.

Anang juga menyebut penyetaraan pangkat telah berlaku di Kajati Jakarta. Seperti diketahui, Kajati DKI Jakarta kini dijabat Sutikno yang merupakan jaksa bintang tiga.