"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ujarnya.

PT CNI diduga memakai dokumen yang tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan keuangan negara.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelasnya.

Saiful menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik telah menyita uang Rp 401 miliar.