NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan perihal penanganan kasus ledakan yang terjadi di perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan SPDP yang diterima jaksa atas nama tersangka Iqbal. SPDP tersebut diterima pada 19 Agustus 2026.
"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap). Berkasnya masih P18/P19. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," kata Valentino kepada NadiKabar.com, Selasa (20/10).
Dalam berkas SPDP itu, Iqbal disebut bekerja sebagai karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana atas perbuatan (ledakan) yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang.
"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution). Untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," ucap Valentino.