Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan ledakan di rumah mewah Grand Polonia telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang diproses hukum sebagai tersangka.

"Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka," kata Calvijn di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, Rabu (19/8) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk dari Polda Sumut. Namun begitu, Calvijn enggan mengungkap identitas tersangka.

"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," ucapnya.