Hoo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka tidak menemukan barang-barang terlarang apa pun.

Namun, hasil tes urine awal terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (sabu).

"Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka memiliki catatan kriminal terkait empat pelanggaran narkotika," katanya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan menghalangi petugas publik dalam menjalankan tugasnya.