NADIKABAR.COM — Seorang pengemudi layanan pesan-antar makanan berusia 41 tahun terlibat kejar-kejaran dengan polisi di Malaysia. Pengemudi akhirnya ditangkap saat berhenti untuk membayar tarif tol.

Dilansir New Straits Times, Selasa (3/11/2026), pria itu ditangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi dari Sri Petaling hingga ke Cyberjaya pada 31 Oktober 2026. Aksi kejar-kejaran itu mengakibatkan tabrakan dengan beberapa kendaraan di sepanjang jalan.

Kepala polisi Brickfields, Asisten Komisaris Hoo Chang Hook, mengatakan peristiwa itu bermula ketika dua anggota polisi yang sedang melakukan patroli rutin dengan kendaraan patroli. Polisi hendak menghentikan mobil itu. Tapi, pelaku justru tak patuh.

"Alih-alih mematuhi perintah untuk berhenti, pengemudinya justru berputar balik dan melaju kencang, sehingga memicu pengejaran oleh petugas polisi," kata Hoo.

Mobil itu pun langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Pelaku ditangkap saat membayar tol.

"Aksi kejar-kejaran berlanjut dari Sri Petaling menuju Maju Expressway (MEX) sebelum akhirnya tersangka berhasil dihentikan di Persiaran (kawasan yang dirancang khusus kawasan komersil) APEC, Cyberjaya," ujarnya.

Hoo mengatakan bahwa tersangka sempat menabrak beberapa kendaraan selama pengejaran berlangsung. Ia menambahkan, para pengendara yang terdampak diharapkan untuk membuat laporan polisi secara terpisah.

Aksi ini pun sempat terekam oleh warga. Videonya pun viral. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah mobil van yang dikejar oleh kendaraan polisi, termasuk cuplikan kemacetan lalu lintas dan kendaraan polisi dengan lampu darurat yang menyala.

Rekaman lain, yang tampaknya berasal dari CCTV, menunjukkan sebuah mobil van berwarna perak melintasi gerbang tol.

Hoo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka tidak menemukan barang-barang terlarang apa pun.

Namun, hasil tes urine awal terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (sabu).

"Pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka memiliki catatan kriminal terkait empat pelanggaran narkotika," katanya.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan menghalangi petugas publik dalam menjalankan tugasnya.