NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis.

Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan, eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual," kata Badri Wasil.