Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kejari Aceh Jaya eksekusi cambuk terpidana judi dan pelecehan seksual
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Ke
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 21:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan, eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual," kata Badri Wasil.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.