Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejari Aceh Jaya eksekusi cambuk terpidana judi dan pelecehan seksual
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Ke
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 21:00 WIB
• β± 1 menit baca
Badri berharap pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan aqidah sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
βKita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,β kata Badri Wasil.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Jaya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.