Sementara itu, DS dan TH merupakan pihak swasta dari luar instansi perbankan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung tim redaksi pihak penyedia kredit dan pihak penerima fasilitas kredit.
"Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 3.438.339.309," katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
"Ketiga tersangka (AS, DS, dan TH) bakal menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.