"Terkait penetapan tersangka kewenangannya ada pada penyidik. Mungkin penyidik sedang melengkapi alat buktinya untuk penetapan tersangka," katanya.
Setelah hasil penyidikan diterima, lanjut Hifni, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan dan tuntutan.
"Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.
Dalam kasus itu, Polres Tangerang Selatan telah meminta keterangan dari enam orang saksi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.