NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit di BKK Kabupaten Pekalongan. Penyidikan dilakukan pada 10 cabang dan nilai kerugian sementara disebut mencapai Rp 141 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan. Ia mengatakan, penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ," kata Ade di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9/2026).

Ade mengatakan, dugaan penyimpangan kredit itu terjadi dalam proses pemberian kredit pada periode 2022-2025. Kredit diduga diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

"Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan," ujarnya.

Menurut Ade, pemberian kredit seharusnya melalui prosedur dan studi kelayakan untuk memastikan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Namun, proses itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

"Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya," jelasnya.