NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga mantan pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pemeriksaan dilakukan terkait korupsi Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

"Hari ini pemeriksaan tiga orang terkait pemberian banper (bantuan presiden) sebesar Rp 24 miliar terhadap Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC tahun 2023," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (28/8/2026).

Tiga orang yang diperiksa itu ialah Vinsensius Jemadu yang saat itu menjabat Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf; Asisten Deputi Direktur Nasional dan Internasional Event Kemenparekraf Wahyu Wicaksono; dan Kasubbag Pelaksanaan Anggaran Kemenparekraf Yosephine Kartika Sari.

"Pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat Kemenparekraf. Menurut Harun, pemeriksaan itu untuk mendalami pemberian uang untuk gelaran event tersebut.