"Diperiksa sebagai saksi, karena berkaitan sumber anggaran," sebutnya.

Kejati NTB sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut. Penyidik tidak menggunakan temuan Inspektorat NTB sebesar Rp 2,6 miliar.

"Pasti audit ulang," ucap Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (28/7/2026).

Temuan Inspektorat NTB itu hanya dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan saja. "Itu kan pengembangan," ucapnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB dalam kasus ini. Antaranya mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah; Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB; mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB; Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.