Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut pihak yang dimaksud telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi. Kendati begitu, Paris Yasir disebut belum memenuhi undangan klarifikasi.
"Yang bersangkutan sudah diundang untuk melakukan klarifikasi sebanyak dua kali, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi undangan," ujar Soetarmi saat menerima massa aksi.
Dia menyampaikan proses permintaan keterangan saat ini masih terus dilakukan. Soetarmi berharap masyarakat bersabar menunggu proses ini berlangsung.
"Kami menunggu proses yang saat ini berjalan di Polda Sulawesi Selatan. Kami masih berkoordinasi, mohon teman-teman bersabar," imbuhnya.