NADIKABAR.COM — Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) menggelar demonstrasi mendesak Kejati Sulsel memeriksa Bupati Jeneponto Paris Yasir terkait kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-lassang, Kabupaten Jeneponto. Massa meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/9/2026). Jenderal Lapangan KASUS Sulsel, Alwi Agus mengatakan perkara harus diusut tuntas setelah sejumlah keterangan baru diklaim muncul dalam persidangan yang sedang bergulir.

"Dalam mengungkap kasus ini, APH harus jeli melihat pokok perkara dugaan tipikor tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan merupakan bagian dari rangkaian kronologi yang harus dilihat secara objektif," kata Alwi dalam keterangannya.

Alwi menyebut Paris Yaris patut diperiksa setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. Apalagi perkara ini ditegaskan sudah menimbulkan kerugian negara.

"Patut diperiksa yang bersangkutan (Bupati Jeneponto) karena sudah ada kerugian keuangan negara. Kami meminta APH tidak berhenti pada pihak tertentu, tetapi mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," ujarnya.

Alwi mendorong Kejati Sulsel mengambil peran dalam mengawal pengungkapan perkara. Nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan harus dipastikan diperiksa.

"Kami mendorong Kejati Sulsel mengambil peran guna mengungkap aktor utama dalam perkara ini. Beberapa fakta persidangan telah disampaikan. APH harus jeli dalam menuntaskan perkara ini. Kronologi peristiwa harus dilengkapi dan seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa," tegasnya.

Massa mendesak penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan berlandaskan prosedur hukum. Dia menegaskan agar penyidikan kasus ini tidak memandang jabatan seseorang.

"Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang luput hanya karena memiliki posisi atau jabatan tertentu," imbuh Alwi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut pihak yang dimaksud telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi. Kendati begitu, Paris Yasir disebut belum memenuhi undangan klarifikasi.

"Yang bersangkutan sudah diundang untuk melakukan klarifikasi sebanyak dua kali, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi undangan," ujar Soetarmi saat menerima massa aksi.

Dia menyampaikan proses permintaan keterangan saat ini masih terus dilakukan. Soetarmi berharap masyarakat bersabar menunggu proses ini berlangsung.

"Kami menunggu proses yang saat ini berjalan di Polda Sulawesi Selatan. Kami masih berkoordinasi, mohon teman-teman bersabar," imbuhnya.