"Kasus tersebut ditahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Minggu (19/4/2026).

Kasus pengadaan lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000 (1,1 triliun).

"Cuma belum menetapkan tersangka," tuturnya.