Fauzan mengatakan setelah menerima laporan, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Dendi. Tim Resmob Polda Banten kemudian menangkap Dendi di Cibeber, Kota Cilegon.

"Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 09.00 Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap H alias Dendi yang sedang beristirahat di rumahnya di daerah Link. Jerang Ilir, Kel. Karangasem, Kec. Cibeber, Kota Cilegon," katanya.

Polisi kemudian menginterogasi Dendi terkait pencurian sepeda motor tersebut. Kepada polisi, Dendi mengaku motor yang dicurinya telah dijual kepada M alias Toni, yang diduga sebagai penadah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara (Jakut).

"Pada tanggal 5 Oktober 2026 sekitaran jam 19.00 Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara M alias TONI yang sedang bekerja di daerah sekitaran PIK 1," ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian tersebut dengan menangkap penadah lain, yaitu MR dan R alias Oi, di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

"Pada tanggal 6 Oktober sekitaran jam 07.00, Tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap saudara MR dan saudara R alias Oi di rumahnya di Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang," katanya.