NADIKABAR.COM β€” Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

β€œBPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji. Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

β€œSekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.