Fadlul juga menjelaskan perbedaan tugas dan sumber pendanaan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). BPKH memiliki mandat sebagai pengelola dan pengembang keuangan haji. Sedangkan Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kewenangannya.

Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jamaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” kata Fadlul.

Dalam proses penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama tersebut mendukung kemudahan akses masyarakat dalam melakukan setoran dana haji.