NADIKABAR.COM — Sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) berencana menyerahkan bukti dan mendesak Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS.

Menurut laporan The National, bukti yang diserahkan terkait dengan dugaan kejahatan di Gaza.

Anggota Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) diperkirakan akan berangkat ke Den Haag pada 11 November untuk menyerahkan materi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat AS dalam membantu dan mendukung tindakan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina tersebut.

Kelompok itu mengatakan bahwa dokumen yang mereka ajukan telah disiapkan melalui proses pengumpulan bukti selama hampir satu tahun.