Utreck mengatakan ada tiga tuntutan mereka. Pertama adalah meminta adanya ekshumasi dan autopsi ulang jasad korban. Pihaknya akan menyiapkan dokter pembanding jika nanti jasad korban diautopsi ulang.

"Kita minta dilakukan secepatnya ekshumasi atau autopsi ulang. Nanti perwakilan dari kita ada dokter dari kita pembanding dan/atau nanti yang bisa menganalisis," jelasnya.

Kedua, keluarga meminta laporan yang saat ini ditangani di Polrestabes Medan untuk ditarik ke Polda Sumut. Ketiga, pihak keluarga meminta agar kasus itu dilakukan secara transparan.

"Hasil dari RDPU pada saat itu menyampaikan agar membuka informasi seluas-luasnya. Namun, pada faktanya sampai hari ini, informasi dari Polrestabes kita belum terkonfirmasi," sebutnya.

Pada saat keluarga tengah aksi, kata Utreck, lampu yang berada di dekat trotoar atau yang menjadi lampu penerangan ke lokasi aksi itu, mati sekira pukul 19.30 WIB. Alhasil, penerangan ke lokasi aksi jadi berkurang.

"Bisa tiba-tiba lampu yang berada di tikungan ini padam. Tidak tahu sebabnya. Kita sama-sama orang Medan, tiap hari lewat Lapangan Merdeka tidak pernah padam lampunya. Kenapa malam ini lampunya padam?," ujarnya.