NADIKABAR.COM — Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni berharap Polda NTT segera menahan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) tersangka kasus intimidasi. Para tersangka yakni, Therensius Lazakar (Partai Golkar), Nubertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menilai Polda NTT punya dasar cukup kuat untuk menahan mereka, yakni, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dalam perkara itu.

"Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini. Dengan telah diperiksanya para tersangka, tentunya kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan segera dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses penegakan hukum pada tahap selanjutnya," ujar Viktor, Selasa (1/9/2026).

"Secara objektif, ketentuan KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang," sambungnya.

Selain alasan objektif, Viktor juga menilai alasan subjektif oerlu dipertimbangkan. Dari perspektif kuasa hukum, penyidik perlu menahan tersangka agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, objektif, dan berkeadilan.