"Termasuk untuk memastikan barang bukti tidak dihilangkan, dirusak, maupun dipengaruhi keberadaannya, maka alasan-alasan subjektif juga patut dipertimbangkan serius," ujarnya.
Viktor membeberkan penahanan tersangka merupakan hal relevan mengingat penetapan para tersangka oleh penyidik telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Karena itu, kami berharap seluruh aspek, baik aspek objektif maupun subjektif, dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap para tersangka," terang Viktor.
Namun demikian, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan serta kewenangan penyidik terkait proses penanganan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Namun, kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.