NADIKABAR.COM — Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), korban pembunuhan keji di Madiun, secara tegas menolak memberikan maaf kepada tersangka pelaku, Dwi Bagus Martono (40).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum keluarga korban saat mendampingi proses penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).
"Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku ya, karena perbuatan yang dia lakukan ini kan bukan perbuatan yang biasa saja, tapi luar biasa," kata kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf.
Ikbal mengatakan, keluarga korban mengalami luka mendalam dan kondisi kebatinan yang hancur. Mereka juga menilai perbuatan tersangka sudah sangat di luar batas kemanusiaan dan tidak layak mendapatkan pengampunan.
"Ini menyangkut soal kebatinan keluarga korban. Akhirnya keluarga korban secara pribadi diwakili oleh saya, tidak ada pintu atau kata maaf terhadap pelaku ini," ujarnya.
Ikbal menjelaskan bahwa ibu kandung korban yang turut hadir menerima penyerahan sisa jenazah kedua korban masih dalam kondisi sangat terguncang. Keluarga terdekat bahkan masih memendam rasa tidak percaya atas insiden pembunuhan yang menimpa anak serta cucu mereka.
"Dari keluarga korban ya, terutama ibunya itu sangat terpukul dengan kejadian ini. Jadi, antara adik kandung dari korban sama ibunya ini memang belum percaya apa terkait dengan kematian anak kandungnya," tuturnya.