Lebih lanjut, pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan vonis maksimal yang sepadan dengan kekejian tindakan pelaku.
"Kalau dari keluarga tetap mengikuti pada dasar prosedural. Tuntutan keluarga adalah tetap pelaku akan dihukum seberat-beratnya, mungkin maksimalnya harus hukuman seumur hidup atau mungkin hukuman mati, seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur menyerahkan dua jenazah korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh Dwi Bagus Martono (40), yakni Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), kepada keluarganya.
Isak tangis ibu, kakak, dan adik kandung korban pun pecah saat mereka menerima penyerahan kedua jenazah korban yang terbungkus peti mati berwarna putih, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edy mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah polisi merampungkan proses identifikasi 15 fragmen tulang korban. Hasil tes DNA dari fragmen tulang itu dinyatakan identik dengan sampel darah pembanding yang diambil langsung dari ibu kandung korban.
"Hasilnya sudah jadi tanggal 30 Oktober 2026, bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban," kata Wahono saat penyerahan.