Sejalan dengan dorongan kemandirian dari DPR tersebut, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan yang hadir di tempat yang sama memaparkan bahwa diskusi itu menyalurkan nilai manfaat dari dana kemaslahatan umat yang memiliki dana pokok sekitar Rp4 triliun dan menghasilkan nilai manfaat kurang lebih Rp270 miliar setiap tahun bagi para asnaf atau mustahik.

"Ini dana non APBN, dana yang bisa dimanfaatkan oleh umat Islam untuk asnaf atau kelompok yang berhak. Penggunaannya bisa untuk pendidikan, kesehatan, sosial, keumatan, agama, perhajian, termasuk penanganan bencana," katanya.