NADIKABAR.COM — Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Sabtu (17/10), mulai dari Menteri Perindustrian (Menperin) upayakan penguatan industri kerajinan pacu nilai tambah hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kedelai dilaksanakan secara terukur.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

Menperin upayakan penguatan industri kerajinan pacu nilai tambah

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong penguatan industri mebel dan kerajinan nasional, khususnya berbasis rotan, untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat daya saing melalui perlindungan dan dukungan yang lebih kuat.

Kadin teken kesepakatan dengan Senegal perkuat kerja sama investasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani perjanjian kemitraan (partnership agreement) dengan Persatuan Nasional Kamar Dagang, Industri, dan Pertanian Senegal (UNCCIAS) untuk memperkuat kerja sama investasi.

Dua penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan dampak karhutla

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat terdapat dua penerbangan dari dan menuju bandara itu terpaksa dibatalkan (cancel) akibat gangguan jarak pandang (visibility) yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Bapanas: Program SPHP kedelai terukur, jaga usaha perajin tahu tempe

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kedelai dilaksanakan secara terukur untuk menjaga stabilitas harga serta melindungi keberlanjutan usaha perajin tahu dan tempe di tengah dinamika pasar.