NADIKABAR.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi kemanusiaan nirlaba yang menjalankan mandat penting dalam penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, penanganan krisis kemanusiaan, dan pembinaan generasi muda. Mandat itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Sebagai contoh, pada periode kepengurusan PMI Provinsi DKI Jakarta 2020–2025, pelayanan ambulans PMI di wilayah ini telah menangani hingga 38.500 kasus dan menyalurkan 18.500 paket bantuan bencana. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kerja PMI tidak terbatas pada pelayanan donor darah.
Meski demikian, di mata publik, PMI secara umum masih identik dengan pengumpulan dan penyaluran darah. Hal ini tidak terlepas dari peran PMI sejak tahun 1950 dalam penyelenggaraan layanan darah, sehingga menjadi salah satu wajah PMI yang paling dikenal luas.
Dalam Rencana Strategis (Renstra) PMI Pusat 2024–2029, PMI tercatat memenuhi 92 persen kebutuhan darah nasional. Di DKI Jakarta, kebutuhan darah rata-rata mencapai 1.200 kantong per hari dengan dukungan sekitar 4.000 kelompok donor.
Di luar layanan darah, PMI juga menjalankan pendidikan dan pelatihan kepalangmerahan, penanganan bencana, serta pelayanan kesehatan dan sosial. Namun, sedikit yang menyadari bahwa spektrum pengabdian organisasi kemanusiaan ini jauh melampaui sekadar urusan transfusi darah. Sayangnya, kerja-kerja kemanusiaan yang luas ini sering kali tertutupi oleh polemik tahunan yang berulang: penggalangan Bulan Dana PMI.
Selama bertahun-tahun, pelaksanaan Bulan Dana PMI di ruang publik kerap dipersepsikan sebagai kegiatan yang disertai target nominal atau kuota kaku. Persepsi itu membuat sumbangan yang semestinya sukarela terasa seperti beban birokrasi atau pungutan terselubung. Padahal, PMI membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan, termasuk kegiatan yang tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Polemik mengenai patokan nominal sumbangan kembali mencuat pada 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus sepenuhnya sukarela tanpa adanya paksaan ataupun penetapan nominal. Ia juga meminta agar aturan pelaksanaannya diperjelas sehingga sumbangan tidak dipersepsikan sebagai kewajiban.