Selama bertahun-tahun, pelaksanaan Bulan Dana PMI di ruang publik kerap dipersepsikan sebagai kegiatan yang disertai target nominal atau kuota kaku. Persepsi itu membuat sumbangan yang semestinya sukarela terasa seperti beban birokrasi atau pungutan terselubung. Padahal, PMI membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan, termasuk kegiatan yang tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Polemik mengenai patokan nominal sumbangan kembali mencuat pada 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus sepenuhnya sukarela tanpa adanya paksaan ataupun penetapan nominal. Ia juga meminta agar aturan pelaksanaannya diperjelas sehingga sumbangan tidak dipersepsikan sebagai kewajiban.